Arti kata
masa bebas pajak
Makna 1
masa {Ek} jangka waktu tertentu (antara 2 dan 6 tahun) berdasarkan undang-undang yang digunakan sebagai perangsang investasi berupa pembebasan pajak perseroan dan/atau pajak dividen
masa {Ek} jangka waktu tertentu (antara 2 dan 6 tahun) berdasarkan undang-undang yang digunakan sebagai perangsang investasi berupa pembebasan pajak perseroan dan/atau pajak dividen