Arti kata
majelis hakim
Makna 1
majelis {Huk} dewan yang menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dalam pengadilan atau mahkamah, terdiri atas hakim ketua dan hakim anggota
majelis {Huk} dewan yang menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dalam pengadilan atau mahkamah, terdiri atas hakim ketua dan hakim anggota