Arti kata
lembaga perlindungan saksi dan korban
Makna 1
lembaga {Huk} lembaga yang berwenang memberi perlindungan dan berbagai hak kepada saksi dan korban kejahatan
lembaga {Huk} lembaga yang berwenang memberi perlindungan dan berbagai hak kepada saksi dan korban kejahatan