Arti kata
lapor pajak
Makna 1
lapor {Keu} agenda rutin tiap tahun yang diwajibkan baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan untuk melaporkan pajak yang telah disetorkan kepada negara
lapor {Keu} agenda rutin tiap tahun yang diwajibkan baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan untuk melaporkan pajak yang telah disetorkan kepada negara