Arti kata
kenaikan pangkat reguler
Makna 1
kenaikan {Adm} kenaikan pangkat yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat yang ditentukan tanpa memperhatikan jabatan yang dipangkunya
kenaikan {Adm} kenaikan pangkat yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat yang ditentukan tanpa memperhatikan jabatan yang dipangkunya