Arti kata
jasa hukum
Makna 1
jasa {Huk} jasa yang diberikan advokat, berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, pelaksanaan kuasa, pewakilan, pendampingan, pembelaan, dan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien
jasa {Huk} jasa yang diberikan advokat, berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, pelaksanaan kuasa, pewakilan, pendampingan, pembelaan, dan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien