Arti Kata jasa hukum

Kembali
Arti kata

jasa hukum

Makna 1

jasa {Huk} jasa yang diberikan advokat, berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, pelaksanaan kuasa, pewakilan, pendampingan, pembelaan, dan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien

Rating pembaca

Belum ada rating — jadilah yang pertama menilai definisi ini.

Nilai kejelasan definisi ini: