Arti kata
jaminan konvensional
Makna 1
jaminan {Ek} jaminan yang pranata hukumnya sudah lama dikenal, baik yang diatur dalam perundang-undangan atau hukum adat maupun yang tidak diatur dalam perundang-undangan atau hukum adat, tetapi sudah lama diberlakukan, seperti hipotek, hak tanggungan, gadai barang, dan fidusia