Arti kata
izin usaha pertambangan khusus eksplorasi
Makna 1
izin izin usaha untuk melakukan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah pertambangan khusus
izin izin usaha untuk melakukan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah pertambangan khusus