Arti kata
izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan
Makna 1
izin izin usaha untuk memanfaatkan jasa lingkungan, seperti wisata alam, hidrologi, kesuburan tanah, serta penyerapan dan penyimpanan karbon, di hutan lindung atau hutan produksi
izin izin usaha untuk memanfaatkan jasa lingkungan, seperti wisata alam, hidrologi, kesuburan tanah, serta penyerapan dan penyimpanan karbon, di hutan lindung atau hutan produksi