Arti kata
izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan
Makna 1
izin {Hut} izin usaha memanfaatkan sumber daya hutan untuk memberdayakan masyarakat di kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi
izin {Hut} izin usaha memanfaatkan sumber daya hutan untuk memberdayakan masyarakat di kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi