Arti kata
izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu
Makna 1
izin izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu di hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran
izin izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu di hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran