Arti kata
izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu
Makna 1
izin izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu di hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran
izin izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu di hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran