Arti Kata izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu

Kembali
Arti kata

izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu

Makna 1

izin izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu di hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran

Rating pembaca

Belum ada rating — jadilah yang pertama menilai definisi ini.

Nilai kejelasan definisi ini: