Arti kata
izin terbang diplomatik
Makna 1
izin izin tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bagi pesawat udara asing tidak terjadwal untuk melintas dan/atau mendarat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kurun waktu tertentu dengan mempertimbangkan kebijakan politik luar negeri Republik Indonesia