Arti kata
izin pemungutan hasil hutan kayu
Makna 1
izin {Hut} izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu di hutan produksi melalui kegiatan pemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangka waktu serta volume tertentu
izin {Hut} izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu di hutan produksi melalui kegiatan pemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangka waktu serta volume tertentu