Arti kata
izin pemanfaatan kayu
Makna 1
izin {Hut} izin untuk memanfaatkan kayu dan/atau bukan kayu dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan telah dilepas, kawasan hutan produksi dengan cara tukar menukar kawasan hutan, kawasan hutan pada hutan produksi atau hutan lindung dengan izin pinjam pakai, dan area penggunaan lain yang telah diberi izin peruntukan