Arti kata
izin pemanfaatan hutan
Makna 1
izin {Hut} izin yang diberikan oleh pejabat berwenang untuk usaha pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, dan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, serta pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu di area hutan yang telah ditentukan