Arti kata
izin kegiatan hutan kemasyarakatan
Makna 1
izin {Hut} izin yang diberikan oleh bupati atau wali kota kepada masyarakat setempat untuk mengelola hutan kemasyarakatan
izin {Hut} izin yang diberikan oleh bupati atau wali kota kepada masyarakat setempat untuk mengelola hutan kemasyarakatan