Arti kata
instansi pembina
Makna 1
instansi unsur penyelenggara pemerintahan yang meliputi kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural yang memiliki dan melaksanakan tugas serta fungsi pembinaan sesuai bidang tugas jabatan fungsional