Arti kata
hukum perikatan
Makna 1
hukum {Huk} hukum harta kekayaan antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak satu mempunyai hak atas suatu prestasi terhadap pihak lain, sementara pihak lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut