Arti kata
hukum dm
Makna 1
hukum {Ling} konstruksi bahasa Indonesia, baik dalam kata majemuk maupun dalam kalimat bahwa bagian yang menerangkan (M) selalu terletak di belakang bagian yang diterangkan (D) (misalnya rumah Ali, rumah diterangkan (D) dan Ali menerangkan (M))