Arti Kata hukum dasar

Kembali
Arti kata

hukum dasar

Makna 1

hukum {Huk} hukum yang menjadi sumber pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar 1945

Rating pembaca

Belum ada rating — jadilah yang pertama menilai definisi ini.

Nilai kejelasan definisi ini: