Arti kata
hukum dasar
Makna 1
hukum {Huk} hukum yang menjadi sumber pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar 1945
hukum {Huk} hukum yang menjadi sumber pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar 1945