Arti kata
hudud
Makna 1
[n] {Isl} hukum yang telah ditentukan bentuk dan kadarnya oleh Allah Swt., seperti hukum potong tangan bagi pencuri
[n] {Isl} hukum yang telah ditentukan bentuk dan kadarnya oleh Allah Swt., seperti hukum potong tangan bagi pencuri