Arti kata
hak pensiun
Makna 1
hak {Ek} hak untuk memperoleh manfaat pensiun karyawan yang harus dibayarkan dan tidak diadakan penundaan atas hak tersebut, jika karyawan telah memenuhi jangka waktu minimum untuk menerima hak dimaksud
hak {Ek} hak untuk memperoleh manfaat pensiun karyawan yang harus dibayarkan dan tidak diadakan penundaan atas hak tersebut, jika karyawan telah memenuhi jangka waktu minimum untuk menerima hak dimaksud