Arti kata
hak pengelolaan
Makna 1
hak {Huk} hak untuk mengelola dan memanfaatkan tanah negara yang diberikan oleh pemerintah kepada instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, dan sebagainya sesuai dengan peraturan hak {Han} hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang hak