Arti Kata hak membuka tanah

Kembali
Arti kata

hak membuka tanah

Makna 1

hak hak warga negara Indonesia untuk membuka lahan baru dan memanfaatkan sumber daya alam di lahan tersebut sesuai dengan peraturan, misalnya dalam rangka pengembangan perdesaan dan usaha ekstensifikasi tanah pertanian hak {Huk} hak mengolah atau memanfaatkan sebidang tanah yang belum besertifikat atau belum menjadi hak milik dengan izin pihak berwenang

Rating pembaca

Belum ada rating — jadilah yang pertama menilai definisi ini.

Nilai kejelasan definisi ini: