Arti kata
hak membuka tanah
Makna 1
hak hak warga negara Indonesia untuk membuka lahan baru dan memanfaatkan sumber daya alam di lahan tersebut sesuai dengan peraturan, misalnya dalam rangka pengembangan perdesaan dan usaha ekstensifikasi tanah pertanian hak {Huk} hak mengolah atau memanfaatkan sebidang tanah yang belum besertifikat atau belum menjadi hak milik dengan izin pihak berwenang