Arti kata
hak guna usaha air
Makna 1
hak 1. hak untuk memperoleh dan mengusahakan air 2. hak guna air untuk memenuhi kebutuhan usaha, baik penggunaan air untuk bahan baku produksi, pemanfaatan potensinya, media usaha maupun penggunaan air untuk bahan pembantu produksi