Arti kata
hak atas ruang
Makna 1
hak hak menggunakan ruang, baik di atas permukaan tanah, di bawah tanah, maupun di dalam bangunan, meliputi hak menguasai, memiliki, dan memanfaatkan ruang untuk tempat tinggal, perkantoran, perdagangan, dan sebagainya