Arti kata
hak atas merek
Makna 1
hak 1. {Ek} hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu 2. {Ek} hak untuk mengizinkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama ataupun badan hukum untuk menggunakan suatu merek