Arti kata
hak asal-usul
Makna 1
hak {Pol} hak berupa warisan sistem prakarsa desa yang sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat, seperti sistem organisasi masyarakat adat, kelembagaan, pranata dan hukum adat, tanah kas desa, serta kesepakatan dalam kehidupan masyarakat desa