Arti kata
fait accompli
Makna 1
ukp <Pr> sesuatu yang tidak dapat dipersoalkan lagi karena sudah selesai (dilaksanakan):
Contoh penggunaan
tim penasihat hukum terdakwa menilai bahwa pihak pelapor berupaya melakukan -- terhadap kliennya
ukp <Pr> sesuatu yang tidak dapat dipersoalkan lagi karena sudah selesai (dilaksanakan):