Arti kata
diktum
Makna 1
1. [n] ucapan (pernyataan) resmi 2. [n] keputusan; bagian dari ketetapan yang mengandung keputusan 3. [n] {Huk} bagian yang memuat hal yang ditetapkan hakim dalam putusan pengadilan; amar putusan
1. [n] ucapan (pernyataan) resmi 2. [n] keputusan; bagian dari ketetapan yang mengandung keputusan 3. [n] {Huk} bagian yang memuat hal yang ditetapkan hakim dalam putusan pengadilan; amar putusan