Arti kata
di
Makna 1
[n] kp daerah istimewa (daerah yang mempunyai aturan pemerintahan khusus yang kadang-kadang menyimpang atau berbeda dari peraturan umum): 1. [p] kata depan untuk menandai tempat: 2. [p] (cak) kata depan untuk menandai waktu: 3. [p] <Mk> (cak) akan, kepada: 4. [p] <Mk> (cak) dari:
Makna 2
[n] kp dipatidiraja
Contoh penggunaan
-- Yogyakartasemalam ia tidur -- rumah temannya-- hari itu ia tidak datangtidak tahu -- jerih orangjauh -- mata