Arti kata
denda administratif
Makna 1
denda {Huk} sejumlah uang yang harus dibayarkan kepada negara karena telah melanggar undang-undang administratif yang telah ditetapkan
denda {Huk} sejumlah uang yang harus dibayarkan kepada negara karena telah melanggar undang-undang administratif yang telah ditetapkan