Arti kata
delik umum
Makna 1
delik tindak pidana yang dapat dilakukan oleh setiap orang, tidak memerlukan aduan dari korban, dan diatur dalam KUHP, seperti pembunuhan dan pencurian; delik biasa
delik tindak pidana yang dapat dilakukan oleh setiap orang, tidak memerlukan aduan dari korban, dan diatur dalam KUHP, seperti pembunuhan dan pencurian; delik biasa