Arti kata
dekret
Makna 1
bentuk tidak baku: dekrit [n] keputusan (ketetapan) atau perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dan sebagainya
bentuk tidak baku: dekrit [n] keputusan (ketetapan) atau perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dan sebagainya