Arti kata
dana bantuan hukum
Makna 1
dana dana yang dialokasikan oleh pemerintah atau lembaga untuk menyediakan layanan bantuan hukum bagi individu atau kelompok yang kurang mampu secara finansial
dana dana yang dialokasikan oleh pemerintah atau lembaga untuk menyediakan layanan bantuan hukum bagi individu atau kelompok yang kurang mampu secara finansial