Arti kata
daerah khusus ibu kota
Makna 1
daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia
daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia