Arti kata
carik pecatu
Makna 1
carik {Huk} tanah atau sawah yang hasilnya menjadi sumber penghasilan kepala masyarakat hukum adat beserta pembantu-pembantunya (di Bali)
carik {Huk} tanah atau sawah yang hasilnya menjadi sumber penghasilan kepala masyarakat hukum adat beserta pembantu-pembantunya (di Bali)