Arti kata
cadangan umum
Makna 1
cadangan {Keu} dana yang berasal dari sebagian surplus Bank Indonesia yang dapat digunakan untuk menghadapi risiko yang mungkin timbul dari pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia cadangan {Ek} cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba ditahan atau laba bersih, setelah dikurangi pajak, dan disetujui dalam RUPS sesuai dengan ketentuan pendirian atau anggaran dasar bank