Arti Kata bantuan hukum

Kembali
Arti kata

bantuan hukum

Makna 1

bantuan {Huk} jasa hukum yang diberikan oleh advokat kepada klien yang tidak mampu secara cuma-cuma

Rating pembaca

Belum ada rating — jadilah yang pertama menilai definisi ini.

Nilai kejelasan definisi ini: