Arti kata
badan peradilan
Makna 1
badan {Huk} penyelenggara peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara
badan {Huk} penyelenggara peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara