Arti kata
akuntan publik
Makna 1
akuntan {Keu} akuntan yang sesuai dengan ketentuan undang-undang, terdaftar pada register negara dan mempunyai izin Menteri Keuangan untuk membuka kantor akuntan (swasta) yang bertugas memberikan layanan jasa akuntansi kepada masyarakat atas pembayaran tertentu