Arti kata
advokasi hukum
Makna 1
advokasi {Huk} serangkaian tindakan yang dilakukan oleh ahli hukum atau lembaga bantuan hukum dalam bentuk konsultasi, negosiasi, mediasi, serta pendampingan baik di dalam dan di luar pengadilan
advokasi {Huk} serangkaian tindakan yang dilakukan oleh ahli hukum atau lembaga bantuan hukum dalam bentuk konsultasi, negosiasi, mediasi, serta pendampingan baik di dalam dan di luar pengadilan