Arti kata
administrasi perkara
Makna 1
administrasi {Huk} administrasi yang berkaitan dengan penertiban dokumen data perkara semenjak pendaftaran perkara, persidangan, pengajuan upaya hukum, hingga pelaksanaan putusan pengadilan
administrasi {Huk} administrasi yang berkaitan dengan penertiban dokumen data perkara semenjak pendaftaran perkara, persidangan, pengajuan upaya hukum, hingga pelaksanaan putusan pengadilan