Arti Kata administrasi perkara

Kembali
Arti kata

administrasi perkara

Makna 1

administrasi {Huk} administrasi yang berkaitan dengan penertiban dokumen data perkara semenjak pendaftaran perkara, persidangan, pengajuan upaya hukum, hingga pelaksanaan putusan pengadilan

Rating pembaca

Belum ada rating — jadilah yang pertama menilai definisi ini.

Nilai kejelasan definisi ini: