Arti kata
actio pauliana
Makna 1
ukp <Lt> {Huk} pembatalan perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitur atas harta kekayaannya melalui pengadilan berdasarkan permohonan kreditur yang diketahui perbuatan tersebut merugikan kreditur, misalnya hibah yang sengaja dilakukan debitur sebelum dinyatakan pailit yang mengurangi pemenuhan pembayaran utang-utangnya