Arti kata
abus de droit
Makna 1
ukp <Pr> penyalahgunaan hak sehingga menghasilkan hal yang berlawanan dengan hukum dan menyebabkan gangguan, kerugian, atau cedera pada orang lain
ukp <Pr> penyalahgunaan hak sehingga menghasilkan hal yang berlawanan dengan hukum dan menyebabkan gangguan, kerugian, atau cedera pada orang lain