Desa Wonorejo Timur adalah desa hasil pemekaran dari Desa Wonorejo. Wilayahnya dibentuk pada tahun 2011 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 42 Tahun 2011 yang disahkan pada tanggal 31 Desember 2011. Kemudian pada pada tanggal 15 Juni 2012, Desa Wonorejo Timur diresmikan oleh Bupati Luwu Timur, Andi Hatta Marakarma.
Wilayah Desa Wonorejo Timur terdiri dari 4 wilayah dusun. Keempatnya yaitu Dusun Sido Rejo, Dusun Sido Makmur, Dusun Sido Tepung I, dan Dusun Sido Tepung II.
Referensi
↑Priyono, Edi (2024). Amalia, D. R., dan Muhdar, F. R. (ed.). Kecamatan Mangkutana dalam Angka 2024. Luwu Timur: Badan Pusat Statistik Kabupaten Luwu Timur. hlm.6. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: editors list (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)