Dari 1948 sampai 1950, ia bekerja sebagai partikelir dan kemudian menjadi Wakil Kepala Daerah dan anggota Badan Pemerintah Daerah Istimewa Kalimantan Barat. Pada masa Republik Indonesia Serikat, ia diangkat menjadi DPR RIS mewakili golongan minoritas Eropa dengan Keputusan Presiden RIS No.94/1950.[1][2] Setelah pembubaran RIS, ia menjadi anggota DPRS dari tahun 1950 sampai 1956 sebagai anggota Partai Persatuan Indonesia Raya.