Wakil Wali Kota Jambi adalah posisi kedua yang memerintah Kota Jambi di bawah Wali Kota Jambi. Posisi ini pertama kali dibentuk pada tahun 2003 setelah adanya perubahan struktur Pemerintah Kota Jambi, yang berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah), Wali Kota sebagai Kepala Daerah, didampingi oleh Wakil Wali Kota.[1]