Wakil Bupati Wonosobo, umumnya disingkat Wabup Wonosobo adalah pembantu Bupati Wonosobo. Saat ini, posisi Wakil Bupati Wonosobo dipegang oleh Amir Husein sejak 20 Februari 2025.[1]
Sejak tahun 2000 hingga saat ini, terdapat enam orang yang menjabat sebagai Wakil Bupati Wonosobo. Petahana jabatan tersebut adalah Amir Husein.
Gaji dan Tunjangan
Ketentuan gaji pokok wakil bupati sebesar Rp1.800.000 per bulan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.[2] Wakil bupati juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp3.240.000 per bulan.[3]
Selain gaji pokok dan tunjangan jabatan, wakil bupati memperoleh Biaya Operasional (BO) yang diihitung berdasarkan persentase Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan besarannya bervariasi tergantung kemampuan keuangan daerah. Kemudian wakil bupati juga mendapatkan bantuan biaya untuk kebutuhan rumah tangga dinas, kendaraan dinas, serta pakaian dinas.[4]